Komisi X DPR Soroti Tindakan Represif Aparat Keamanan dalam Tragedi Laga Arema vs Persebaya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti tindakan represif aparat keamanan menangani aksi suporter usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Dede Yusuf mencontohkan, penggunaan bom asap atau gas air mata dalam pertandingan sepak bola sudah jelas dilarang FIFA. Namun fakta di lapangan aparat kepolisian tetap menggunakannya.

"Perlakuan keamanan yang represif ini juga harus dievaluasi," lanjutnya. Politikus Partai Demokrat itu menyebut, kerusuhan yang terjadi itu merupakan sebuah bencana kemanusiaan di dunia olah raga. Dia meminta seluruh stakeholder terkait, harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

"Saya Sangat prihatin, dan ini merupakan bencana kemanusiaan di olahraga. Semua pihak harus bertanggung jawab, penyelenggara, keamanan, PSSI, liga, suporter dan klub juga harus diperiksa," ujarnya. "Olahraga bola, tidak perlu di stop. Tapi penyelenggaraan yang harus dievaluasi dan diperbaiki," katanya. Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola,” ujar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Minggu, (2/10/2022). Pasalnya, kata dia, kericuhan dalam tragedi itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan. Bahkan, aparat kepolisian yang bertugas tidak sebanding dengan jumlah penonton lalu secara membabi buta menembakkan gas air mata.

“Sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan,” katanya. Akibatnya kata dia, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Selain itu, banyak jatuh korban yang terinjak injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.

“Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” katanya. Karena itu, menurutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya. Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.

“Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu,” katanya. Selain itu, lebih penting dari tewasnya 127 suporter tersebut, Presiden Jokowi harus memberikan perhatian terhadap dunia sepakbola di Indonesia yang selalu ricuh dan menelan korban jiwa. “Kemudian, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola nasional,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *