Wakil Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI), Anwar Abbas angkat bicara terkait aliran Bab Kesucian yang beroperasi di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan dianggap sesat oleh MUI Sulsel. Anwar mengaku belum mengetahui persis terkait pandangan dan ajaran dari aliran Bab Kesucian itu. Ia berpandangan jika aliran tersebut terbukti tidak melaksanakan dan melenceng dari ajaran Islam, maka bisa dinyatakan sesat.
Anwar pun juga menanggapi temuan MUI Sulsel yang menyebut aliran Bab Kesucian mengajarkan untuk tidak melaksanakan shalat lima waktu. Ajaran ini, katanya, mengandung dosa yang lebih besar ketimbang orang yang tidak melaksanakan sholat. "Kalau ada orang Islam tidak shalat maka dia berdosa. Apalagi melarang orang lain untuk sholat tentu dosanya lebih besar lagi karena mengerjakan sholat lima waktu itu hukumnya wajib kaerna merupakan perintah Tuhan," ujarnya.
"Jadi kalau dia tidak shalat lima waktu apalagi melarang orang untuk sholat lima waktu maka berarti yang bersangkutan menentang ketentuan Tuhan dan itu, dalam Islam, tentu merupakan sebuah perbuatan tercela," sambung Anwar. Kemudian, Anwar juga mengomentari ajaran dari aliran Bab Kesucian yang mengharamkan daging ikan dan susu. Padahal dalam ajaran Islam, daging ikan dan susu telah dihalalkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW juga gemar meminum susu dan menganjurkan para sahabat untuk meminumnya.
Menanggapi ajaran ini, Anwar menjelaskan bahwa dalam agama Islam, dilarang untuk mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Tuhan dan begitu pula sebaliknya. "Dalam Islam, kita dilarang menghalalkan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul atau mengharamkan yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul." "Jadi kalau ada orang Islam yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT maka berarti yang bersangkutan telah menentang dan melanggar ketentuan Tuhan dan Rasul, itu tentu jelas tidak diperbolehkan," paparnya.
Sebelumnya, MUI Sulsel menyatakan aliran bernama Bab Kesucian di Kabupaten Gowa dianggap sesat. Dikutip dari , aliran yang beroperasi di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah itu dianggap telah melanggar akidah Islam. Pertama, kelompok ini telah mengharamkan daging ikan dan susu dan bertentangan dengan hadist.
"Demikian pula susu kambing dan susu sapi. Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu." "Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak seperti kambing, unta, dan sapi." "Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi serta merusak kesehatan manusia," tulis MUI Sulsel.
Kedua, aliran Bab Kesucian juga mengajarkan tidak melaksanakan shalat lima waktu. Ajaran ini pun, kata MUI Sulsel, bertentangan dengan syariat Islam termasuk Rukun Islam yaitu mengerjakan shalat setelah bersyahadat. "Menyalahi hal yang disepakati (ma'lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam.